LPK SUGESTI
Pelatihan dan penempatan tenaga kerja
LPK SUGESTI
Pelatihan dan penempatan tenaga kerja

Tanpa Terikat Sistem Kontrak

Artinya apa sih..?selama ini yang kita tahu kalau bekerja dengan sistem kontrak kerja,pekerja diharuskan mentaati peraturan yang sudah tertuang dalam perjanjian kerja.Seperti tidak boleh mengundurkan diri selama belum habis masa kontrak.Pertanyaannya kalau pekerja tidak betah /tidak cocok dengan majikan bagaimana…?

Apa tetap harus menunggu masa kontrak habis…?no…no…no… bisa terjadi tekanan batin dong pemirsa…hehe…

Dengan mempertimbangkan hal tersebut di atas,LPK Sugesti akhirnya memutuskan untuk tidak memakai sistem kontrak kerja demi kenyamanan para pekerja yang bergabung di LPK kami.Lalu bagaimana dengan majikan…? tenang…kami memberlakukan sistem garansi penggantian pekerja untuk kurun waktu tertentu.Ini kami lakukan agar semua pihak tidak ada yang merasa dirugikan.